Kamis, 03 Oktober 2019

Perkembangan Ejaan Bahasa Indonesia


Ejaan bahasa Indonesia telah mengalami banyak perubahan seiring dengan pesatnya perkembangan keilmuan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan berbahasa masyarakat Indonesia yang merupakan wujud kongkret dari penyempurnaan ejaan di Indonesia saat ini. Perkembangan ejaan adalah submateri dalam ketatabahasaan Indonesia yang memiliki peran cukup besar dalam mengatur etika berbahasa secara tertulis sehingga diharapkan informasi tersebut dapat disampaikan dan dipahami secara baik dan terarah. Dalam praktiknya diharapkan aturan tersebut dapat digunakan dalam keseharian masyarakat sehingga proses penggunaan tata bahasa Indonesia dapat dilakukan secara baik dan benar.

Perkembangan ejaan bahasa Indonesia
1.       Ejaan Van Ophuysen
Ejaan Van Ophuysen merupakan ejaan pertama yang dimiliki oleh bahasa Indonesia. Ejaan ini ditetapkan tahun 1901. Perancang ejaan Van Ophuysen adalah orang Belanda yakni Charles Van Ophusyen dengan dibantu Tengku Nawawi yang bergelar Soetan Ma’moer dan M. Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini menggunakan huruf latin dan bunyinya hampir sama dengan tuturan Belanda. Ejaan ini digunakan untuk menuliskan kata-kata Melayu menurut model yang dimengerti oleh orang Belanda, yaitu menggunakan huruf latin dan bunyi yang mirip dengan tuturan Belanda, antara lain:
a.       huruf ‘j’ untuk menuliskan bunyi ‘y’. Contoh : bajam menjadi bayam.
b.      huruf ‘oe’ untuk menuliskan bunyi ‘u’. Contoh: satoe menjadi satu.
c.       huruf ‘tj’ untuk menuliskan bunyi ‘c’. Contoh : tjinta menjadi cinta.
d.      huruf ‘dj’ untuk menuliskan bunyi ‘j’. Contoh: djarum menjadi jarum.
e.      huruf ‘ch’ untuk menuliskan bunyi ‘kh’. Contoh: achir menjadi akhir.
f.        tanda diakritik, seperti koma ain dan tanda trema, untuk menuliskan bunyi hamzah, seperti pada kata-kata ma’moer‘akalta’pa’dinamaï.
Huruf hidup yang diberi titik dua diatasnya seperti äëï dan ö, menandai bahwa huruf tersebut dibaca sebagai satu suku kata, bukan diftong, sama seperti ejaan Bahasa Belanda sampai saat ini.
2.       Ejaan Republik/Ejaan Soewandi
Ejaan Republik berlaku sejak 17 Maret 1947 menggantikan ejaan pertama yang dimiliki bahasa Indonesia saat itu. Ejaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengganti ejaan. Van Ophuysen yang disusun oleh orang Belanda dan merupakan ejaan resmi pertama yang disusun oleh orang Indonesia.
Ejaan republik juga disebut dengan ejaan Soewandi. Mr. Soewandi merupakan seorang menteri yang menjabat sebgai menteri Pendidikan dan kebudayaan. 
Perbedaan ejaan Soewandi dengan ejaan Van Ophuysen ialah:
a.       Huruf oe diganti dengan u. Contohnya dalam ejaan Van Ophuysen penulisannya ‘satoe’, dalam ejaan Republik menjadi ‘satu’.
b.      Huruf Hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan huruf K. Contohnya: maklum, pak, tak, rakjat.
c.       Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2. Contohnya: kupu2, main2.
d.      Awalan di dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mendampinginya. Kata depan ‘di’ pada contoh dirumahdisawah, tidak dibedakan dengan imbuhan ‘di-‘ pada dibelidimakan.
3.       Ejaan Melindo
Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia), merupakan suatu hasil perumusan ejaan Melayu dan Indonesia pada tahun 1959. Perumusan Ejaan Melindo ini diawali dengan diselenggarakannya Kongres Bahasa Indonesia yang kedua pada tahun 1945, di Medan, Sumatera Utara. Bentuk rumusan Ejaan Melindo adalah merupakan bentuk penyempurnaan dari ejaan sebelumnya. Tetapi Ejaan Melindo ini belum sempat dipergunakan, karena pada saat itu terjadi tegangan poltik antara Indonesia dengan Malaysia.
Hal yang berbeda ialah bahwa di dalam Ejaan Melindo gabungan konsonan tj, seperti pada kata tjinta, diganti dengan c menjadi cinta, juga gabungan konsonan nj seperti njonja, diganti dengan huruf nc, yang sama sekali masih baru. Dalam Ejaan Pembaharuan kedua gabungan konsonan itu diganti dengan ts dan ń.
4.       Ejaan yang Disempurnakan (EyD)
Ejaan ini berlaku sejak 23 Mei 1972 hingga 2015, atas kerja sama dua negara yakni Malaysia dan Indonesia yang masing-masing diwakili oleh para menteri pendidikan kedua negara tersebut. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku yang berjudul Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang tercatat pada tanggal 12 Oktober 1972. Pemberlakuan Ejaan yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ditetapkan atas dasar keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0196/U/1975.
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Para pelaksananya terdiri dari panitia Ejaan LBK dan panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Ejaan Baru di Malaysia disebut Ejaan Rumi Bersama (ERB) sementara Indonesia menggunakan Ejaan yang Disempurnakan (EyD). EyD mengalami dua kali revisi, yakni pada tahun  1987 dan 2009.
a.       Revisi pertama (1987)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang penyempurnaan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Keputusan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan EyD edisi 1975.
b.      Revisi kedua (2009)
Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan ini maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 2009 ada beberapa perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
1)      tj' menjadi 'c'
2)      'dj' menjadi 'j'
3)      'j' menjadi 'y'
4)      'nj' menjadi 'ny'
5)      'sj' menjadi 'sy'
6)      'ch' menjadi 'kh'
7)      awalan'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
5.       Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
Pada tahun 2015, EYD (Ejaan yang Disempurnakan) diganti menjadi PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Perubahan ini telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Adapun latar belakang dari perubahan ini antara lain karena:
a.       Adanya Kemajuan dalam Berbagai Ilmu
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang semakin maju, membuat penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai hal semakin meluas juga baik secara tulisan maupun lisan. Ini yang menjadi salah satu alasan kenapa perlunya perubahan pada ejaan bahasa Indonesia.
b.      Memantapkan Fungsi 
Ejaan bahasa Indonesia perlu disempurnakan untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.



                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diksi dan Gaya Bahasa