Kamis, 26 September 2019

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah jiwa bangsa yang menjadi jantung dari bangsa Indonesia yang sudah menjadi keharusan sebagai generasi penerus untuk menjaga dan mengembangkanya. Oleh karena itu, dalam kedudukanya bahasa Indonesia harus benar-benar dipahami oleh semua kalangan terutama kaum muda dan pelajar, agar jiwa patriotisme dan nasionalisme mereka terus terjaga, hal ini berkenaan dengan keadaan saat ini yang semangkin hari semangkin krisis akan jiwa nasionalisme tersebut
Berikut ini merupakan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia antara lain:
1.      Sebagai bahasa persatuan
a.      Mencegah perpecahan suku bangsa
b.      Mempererat hubungan antarmasyarakat di Indonesia
c.       Memberi semangat persatuan Indonesia
2.      Sebagai bahasa nasional
a.      Sebagai lambang kebanggan nasional
b.      Sebagai lambang identitas nasional
3.      Sebagai bahasa negara
a.      Sebagai bahasa resmi Negara
b.      Sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan (UU No 24 Tahun 2009 pasal 25 ayat 3)
c.       Sebagai alat pengembang kebudayaan dan ilmu teknologi.
4.      Sebagai identitas nasional
Bahasa Indonesia disebut sebagai identitas nasional karena bahasa Indonesia merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh Indonesia, yang secara filosofis membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Keberagaman bahasa sebagai akibat dari beragamnya suku, golongan, ras, etnis merupakan identitas nasional Negara Indonesia yang kemudian dipersatukan dengan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan itu menegaskan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebangsaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi  antardaerah dan antarbudaya.

Penggunaan bahasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diterbitkan dan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan bahasa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
1.      Penggunaan bahasa Indonesia tertulis.
a.      Pasal 31 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
b.      Pasal 33 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
c.       Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
d.      Pasal 35 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
2.      Penggunaan bahasa Indonesia lisan
a.      Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
b.      Pasal 32 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diksi dan Gaya Bahasa