Bahasa
Indonesia adalah jiwa bangsa yang menjadi jantung dari bangsa Indonesia yang sudah menjadi keharusan sebagai generasi penerus untuk menjaga dan mengembangkanya. Oleh karena itu, dalam
kedudukanya bahasa Indonesia
harus benar-benar dipahami oleh
semua kalangan terutama kaum muda
dan pelajar, agar jiwa patriotisme dan
nasionalisme mereka terus terjaga, hal
ini berkenaan dengan keadaan saat ini
yang semangkin hari semangkin krisis akan
jiwa nasionalisme tersebut
Berikut
ini merupakan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia antara lain:
1.
Sebagai bahasa
persatuan
a. Mencegah perpecahan suku bangsa
b. Mempererat hubungan antarmasyarakat di
Indonesia
c. Memberi semangat persatuan Indonesia
2.
Sebagai bahasa
nasional
a. Sebagai lambang kebanggan nasional
b. Sebagai lambang identitas nasional
3.
Sebagai bahasa
negara
a. Sebagai bahasa resmi Negara
b. Sebagai bahasa pengantar di dalam dunia
pendidikan (UU No 24 Tahun 2009 pasal 25 ayat 3)
c. Sebagai alat pengembang kebudayaan dan ilmu
teknologi.
4.
Sebagai identitas
nasional
Bahasa Indonesia disebut sebagai identitas
nasional karena bahasa Indonesia merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh
Indonesia, yang secara filosofis membedakan negara Indonesia dengan negara
lain. Keberagaman bahasa sebagai akibat dari beragamnya suku, golongan, ras,
etnis merupakan identitas nasional Negara Indonesia yang kemudian dipersatukan
dengan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi nasional yang digunakan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal
25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan itu menegaskan bahwa
bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebangsaan nasional,
sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya.
Penggunaan bahasa diatur dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diterbitkan dan disahkan oleh Presiden
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jaminan kepastian hukum, keselarasan,
keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Berikut beberapa pasal yang mengatur
tentang penggunaan bahasa dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009.
1. Penggunaan bahasa Indonesia tertulis.
a. Pasal 31 ayat (1)
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia.
b. Pasal 33 ayat (1)
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan
swasta.
c. Pasal 34
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
d. Pasal 35 ayat (1)
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di
Indonesia.
2. Penggunaan bahasa Indonesia lisan
a. Pasal 28
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
b. Pasal 32 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar