Tanggal 28 Oktober 1928 merupakan hari pelaksanaan Kongres pemuda II yang dihadiri oleh para pemuda dari seluruh nusantara. Dalam kongres ini, Muhammad Yamin secara resmi mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan Indonesia sehingga lahirah bahasa Indonesia. Kongres Pemuda II menghasilkan sebuah ikrar yang dinamakan Sumpah Pemuda yang isinya sebagai berikut:
1.
Kami Putra dan
Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2.
Kami Putra dan
Putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
3.
Kami Putra dan
Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Pada tahun 1928 itulah bahasa
Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia
dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945
karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36
disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pada tahun 1954 diadakan Kongres
Bahasa Indonesia II di Medan yang menghasilkan keputusan bahwa bahasa Indonesia
berasal dari bahasa Melayu. Dipilihnya bahasa Melayu sebagai dasar dari bahasa
Indonesia karena bahasa Melayu telah digunakan sejak abad ke-7 di kawasan Asia
Tenggara sebagai bahasa perhubungan (lingua franca).
Terdapat empat faktor yang
menjadikan bahasa Melayu sebagai dasar dari bahasa Indonesia:
1.
Bahasa melayu
sudah menjadi sebuah lingua franca bagi bangsa Indonesia, bahasa perdagangan,
dan bahasa perhubungan.
2. Sistem bahasa Melayu yang cukup sederhana,
sehingga mudah untuk dipelajari karena bahasa melayu tidak mengenal tingkatan
bahasa.
3. Suku Jawa, Sunda, dan suku-suku yang lainnya
dapat dengan sukarela untuk menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia
untuk digunakan sebagai bahasa nasional.
4.
Bahasa Melayu
memiliki kesanggupan untuk digunakan sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang
sangat luas.

Bermanfaat sekalehh
BalasHapus