Kamis, 26 September 2019

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah jiwa bangsa yang menjadi jantung dari bangsa Indonesia yang sudah menjadi keharusan sebagai generasi penerus untuk menjaga dan mengembangkanya. Oleh karena itu, dalam kedudukanya bahasa Indonesia harus benar-benar dipahami oleh semua kalangan terutama kaum muda dan pelajar, agar jiwa patriotisme dan nasionalisme mereka terus terjaga, hal ini berkenaan dengan keadaan saat ini yang semangkin hari semangkin krisis akan jiwa nasionalisme tersebut
Berikut ini merupakan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia antara lain:
1.      Sebagai bahasa persatuan
a.      Mencegah perpecahan suku bangsa
b.      Mempererat hubungan antarmasyarakat di Indonesia
c.       Memberi semangat persatuan Indonesia
2.      Sebagai bahasa nasional
a.      Sebagai lambang kebanggan nasional
b.      Sebagai lambang identitas nasional
3.      Sebagai bahasa negara
a.      Sebagai bahasa resmi Negara
b.      Sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan (UU No 24 Tahun 2009 pasal 25 ayat 3)
c.       Sebagai alat pengembang kebudayaan dan ilmu teknologi.
4.      Sebagai identitas nasional
Bahasa Indonesia disebut sebagai identitas nasional karena bahasa Indonesia merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh Indonesia, yang secara filosofis membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Keberagaman bahasa sebagai akibat dari beragamnya suku, golongan, ras, etnis merupakan identitas nasional Negara Indonesia yang kemudian dipersatukan dengan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ketentuan itu menegaskan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebangsaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi  antardaerah dan antarbudaya.

Penggunaan bahasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diterbitkan dan disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan bahasa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
1.      Penggunaan bahasa Indonesia tertulis.
a.      Pasal 31 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
b.      Pasal 33 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
c.       Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
d.      Pasal 35 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
2.      Penggunaan bahasa Indonesia lisan
a.      Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
b.      Pasal 32 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia

Minggu, 22 September 2019

Sejarah Bahasa Indonesia





Tanggal 28 Oktober 1928 merupakan hari pelaksanaan Kongres pemuda II yang dihadiri oleh para pemuda dari seluruh nusantara. Dalam kongres ini, Muhammad Yamin secara resmi mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan Indonesia sehingga lahirah bahasa Indonesia. Kongres Pemuda II menghasilkan sebuah ikrar yang dinamakan Sumpah Pemuda yang isinya sebagai berikut:

1.       Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2.       Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
3.       Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia.

Pada tahun 1954 diadakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan yang menghasilkan keputusan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Dipilihnya bahasa Melayu sebagai dasar dari bahasa Indonesia karena bahasa Melayu telah digunakan sejak abad ke-7 di kawasan Asia Tenggara sebagai bahasa perhubungan (lingua franca).

Terdapat empat faktor yang menjadikan bahasa Melayu sebagai dasar dari bahasa Indonesia:

1.       Bahasa melayu sudah menjadi sebuah lingua franca bagi bangsa Indonesia, bahasa perdagangan, dan bahasa perhubungan.
2.       Sistem bahasa Melayu yang cukup sederhana, sehingga mudah untuk dipelajari karena bahasa melayu tidak mengenal tingkatan bahasa.
3.       Suku Jawa, Sunda, dan suku-suku yang lainnya dapat dengan sukarela untuk menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia untuk digunakan sebagai bahasa nasional.
4.       Bahasa Melayu memiliki kesanggupan untuk digunakan sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang sangat luas.

Diksi dan Gaya Bahasa